You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Sudin Nakertrans dan Energi Jakut
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans dan Energi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi setempat membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Kami fasilitasi agar pemberian THR di masa pandemi COVID-19 bisa berjalan tertib,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menuturkan, Posko Pengaduan THR tahun 2021 terletak di Lantai Dasar Kantor Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara, Jl Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Utara, Koja. Posko ini buka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Dikatakan Gatot, selama pandemi COVID-19 banyak perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan. Meski demikian, sambungnya, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Sudin Nakertrans dan Energi Jakut Salurkan Bantuan untuk Serikat Pekerja

"Sebelum pandemi memang biasanya THR dibayarkan pada H-10 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tapi dengan adanya pandemi, pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR bisa dilakukan pada H-1 Hari Raya Idul Fitri," ujar Gatot, Senin (3/5).

Menurutnya, Posko Pengaduan THR yang dibentuk Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara melayani pengaduan karyawan yang tak kunjung menerima THR dari perusahaan. Tak hanya melalui posko, pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, saluran telepon di nomor 021-43932519, lewat WhatsApp di nomor 081213140160 dan 081288718871.

"Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara yang terjadi di perusahaan tersebut," katanya.

Bila terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan, melalui Posko Pengaduan THR ini diharapkan bisa memediasi sehingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR pada situasi darurat COVID-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja," ucapnya.

Selain melayani pengaduan, petugas posko juga disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi dan informasi.

"Kami fasilitasi agar pemberian THR di masa pandemi COVID-19 bisa berjalan tertib, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3801 personNurito
  2. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye3379 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Derai Hujan Berintensitas Ringan Hingga Sedang Guyur Jakarta Hari Ini

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2833 personFolmer
  4. Kader PKK Taman Sari Panen 10 Kilogram Kangkung dan Bayam

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2775 personTP Moan Simanjuntak
  5. Komisi Informasi Apresiasi KPU DKI Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2704 personFolmer